PR CIREBON – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi pemerintah yang mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Soeharto.
Menurut Teddy Gusnaidi, Yayasan Harapan Kita belum berarti bebas setelah TMII diambil alih oleh negara.
Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa Yayasan Harapan Kita wajib memenuhi semua kewajibannya ke negara, karena selama ini TMII tidak berkontribusi pada keuangan negara.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 9 April 2021: Shio Tikus Dapat Berkembang hingga Kelinci Harus Berbagi Perhatian
“Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja,” kata dia dalam keterangan tertulis pada 8 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.
“Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara. Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021,” jelas dia.
Dalam cuitannya yang lain, Teddy Gusnaidi juga berharap agar tidak yang salah kaprah mengenai pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa TMII memang milik negara, dan pengelolaannya diambil alih oleh Yayasan Harapan Bangsa pada tahun 1977.
“TMII itu milik negara, cuma di tahun 1977 penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkapnya.
Dengan begitu, Teddy Gusnaidi mengatakan jangan ada framing aneh yang menuduh negara.
“Kini penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kembali ke negara. Jadi jangan sampai di framing yang aneh-aneh ya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan waktu selama tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.
Hal itu diucapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu 7 April 2021.
“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 9 April 2021, Buruan Klaim Sebelum Kadaluwarsa dan Raih Hadiahnya
Pratikno mengatakan pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.
Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan
"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," pungkasnya.***