Haris Azhar mempertanyakan apakah polisi yang menembak mati terduga teroris di Mabes Polri, tahu atau tidak mengenai tata cara menangani serangan teroris.
Haris Azhar menjelaskan prinsip Kuba atau hukum Kuba, di mana aparat penegak hukum melakukan pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.
Dalam prinsip Kuba atau standar HAM internasional, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat dalam menggunakan senjata api.
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar, dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi.
Berdasarkan prinsip Kuba, terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum berupa pencegahan terlebih dahulu akhirnya dieksekusi mati.
"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.
Selain itu, terdapat sejumlah ukuran yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.
"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.***