Akhirnya Insentif untuk Nakes Covid-19 Cair, Berikut Regulasi Baru dari Kemenkes

- 2 April 2021, 12:03 WIB
Kemenkes mengeluarkan regulasi atau aturan baru terkait insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.*
Kemenkes mengeluarkan regulasi atau aturan baru terkait insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.* /Pixabay/fernando zhiminaicela /

PR CIREBON - Pada 31 Maret 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merubah regulasi terkait insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Kebijakan terkait insentif untuk nakes yang menangani Covid-19 ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Hal terkait insentif untuk nakes yang menangani Covid-19 tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 2 April 2021, Tukarkan Berbagai Hadiah Menarik dari Garena

Menurut Kirana, dalam pemberian insentif nakes pada tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Sehingga, pihak Kemenkes akan berupaya untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," jelas Kirana, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet, 1 April 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Deddy Corbuzier Ajak Lawan Oknum Pemuka Agama hingga Taliban Hampir Kuasai Afghanistan

Diketahui ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, salah satunya yaitu terkait insentif yang akan diberikan kepada nakes yang menangani Covid-19.

Kirana menjelaskan insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes, maka dari itu rekening nakes tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.  

Upaya ini dilakukan untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Laga Pamungkas Persib Bandung di Grup D Piala Menpora, Farhad Noor Siap Unjuk Gigi?

Dalam sosialisasi KMK secara virtual tersebut, Kirana mengatakan bahwa pemberian insentif nakes ini berpotensi  adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Selain itu, pemberian langsung insentif kepada nakes, kata Kirana, dapat dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Lebih lanjut, Kirana memaparkan bahwa penerima insentif adalah para nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persiraja: Robert Alberts Lebih Enjoy, Hendri Susilo Akui Siap Tempur!

Perubahan lain dari KMK ini, yaitu ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Kirana menuturkan bahwa perbedaan zona penyebaran Covid-19 akan mempengaruhi insentif yang akan didapatkan nakes.

"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Grup D: Persita vs Bali United dan Persib vs Persiraja, Partai Hidup Mati!

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengatakan, pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x