"Dari tangan tersangka kami mengamankan 18 bungkus plastik klip berwarna putih berisi sabu seberat 9,62 gram," jelasnya menambahkan.
Di samping itu, petugas juga menyita dua buah kaca pirek, dua buah mancis, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet, plastik klip kosong.
Baca Juga: Profil Ezra Walian, Pemain Anyar Persib Bandung, Takjub pada Bobotoh dan Siap Cetak Gol
Selanjutnya, satu unit handphone, dua buah dompet, uang tunai sebesar Rp581.000 dan satu buah kotak kecil warna putih.
"Kepada petugas, pelaku mengaku sudah berjualan sabu selama tiga bulan terakhir. Dia memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial A," bebernya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Jadwalkan Pemeriksaan Pedangdut Cita Citata Soal Suap Bansos, KPK: Sebagai Saksi
Sedangkan, bandar sabu ke tersangka masih dalam pengejaran polisi.***