"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," ujarnya seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @FerdinandHaean3
Akan tetapi di sisi lain, menurut Ferdinand Hutahaean hal tersebut menjadi negatif karena peradilan seolah kalah.
"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," sambungnya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, seharusnya jika sejak awal sudah ditetapkan untuk sidang dilaksanakan secara online, maka haruslah online.
Seharusnya ketetapan tersebut tidak boleh berubah hanya karena permintaan dari terdakwa.***