Sertifikat Tanah Elektronik Masih dalam Tahap Uji Coba, Menteri ATR Sofyan Djalil: Sampai Masyarakat Yakin

- 23 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

PR CIREBON – Transformasi digital di Indonesia terus berkembang dari tahun ke tahun, dan yang terbaru adalah inovasi sertifikat tanah elektronik.

Pasalnya sertifikat tanah elektronik diyakini lebih aman ketimbang penggunaan kertas konvensional karena memiliki banyak manfaat.

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan untuk sementara ini, sertifikat tanah elektronik masih belum berlaku bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2021, Hadiah Menarik dan Gratis Menantimu

Sofyan Djalil yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba.

Uji coba sertifikat tanah elektronik akan dilakukan di sejumlah kantor pertahanan yang terletak di kota Jakarta, Surabaya, dan beberapa lainnya.

"Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang diikuti melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI, 23 Maret 2021.

Baca Juga: BWF Minta Maaf, Marcus Gideon Kecewa: Jangan Cuma Minta Maaf Urusan Dianggap Selesai

Sasaran awal uji coba sertifikat tanah elektronik adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar.

Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.

"Untuk masyarakat luas, belum, atau sampai masyarakat yakin sertifikat elektronik mudah dan dapat diakses serta dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 23 Maret 2021: Monyet, Ayam Jago, Anjing, Babi Jangan Malas Bergerak!

Sofyan Djalil mengatakan bahwa aspek keamanan dan keselamatan dokumen elektronik menjadi pertimbangan utama dari kebijakan sertifikat elektronik tersebut.

Masyarakat perlu dibangun kepercayaannya terhadap keamanan dokumen elektronik.

"Seperti bank. Masyarakat percaya menyimpan uangnya di bank meskipun jumlahnya triliun rupiah, tidak akan ada yang hilang," katanya.

Baca Juga: Buang Kesadaran Naif Peruntungan Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Hari Ini Selasa 23 Maret 2021

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, penggunaan dokumen elektronik juga tidak akan diikuti dengan penarikan sertifikat fisik.

Menurut Sofyan Djalil, sertifikat fisik yang sudah ada akan dicap oleh BPN yang menerangkan bahwa sertifikat tersebut sudah dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.

"Bila masyarakat ragu dengan sertifikat elektronik, BPN akan mengembalikan agar masyarakat yakin tidak ada perubahan," ujarnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah