Baca Juga: 3 Zodiak Pemberontak yang Kerap Melawan Orang Tua, Zodiakmu Salah Satunya?
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Demokrat.
"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky kepada ANTARA pada 17 Maret 2021.
Pernyataan itu dilontarkan Herzaky membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.***