Diduga Jadi Tempat Prostitusi Polisi Gerebek Hotel Milik Artis ‘CA’, Ditemukan Narkoba dan Masalah Perizinana

- 19 Maret 2021, 08:40 WIB
Agus Tinus Nahak dan tim, saat mendampingi Cynthiara Alona selaku kuasa hukum dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjerat client-nya (CA), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.*/
Agus Tinus Nahak dan tim, saat mendampingi Cynthiara Alona selaku kuasa hukum dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjerat client-nya (CA), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.*/ /Dok. PMJ News/Yeni

PR CIREBON — Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap hotel milik artis Cynthiara Alona, yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, pada Rabu, 17 Maret 2021 malam.

Tindakan penggerebekan hotel Cynthiara Alona tersebut didasarkan Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi tempat transaksi atau untuk melakukan prostitusi di wilayah Tangerang, dengan motif prostitusi online.

Hasil dari penggerebekan itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para terduga pelaku prostitusi online berjumlah puluhan orang PSK dan telah dibawa ke Mapolda setempat.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 19 Maret 2021, Dapatkan Skin Gratis Jika Beruntung

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba. Dan, sebagai tindak lanjut langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Hingga, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, diketahui sebenarnya hotel itu sebelumnya adalah kos-kosan. Karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah tersebut.

Namun, ihwal pengubahan dari tempat kos menjadi hotel sendiri kabarnya belum menempuh proses perizinan atau tidak memiliki surat izin dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Raffi Ahmad Ungkap Billy Syahputra Menangis hingga Dewa Kipas Duel Lawan GM Irene Sukandar

Selanjutnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona (CA) sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online.

Hal ini pun dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, hari Kamis, 18 Maret 2021, bahwa pihaknya telah menetapkan Cynthiara Alona (CA) sebagai tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap Cynthiara Alona (CA). Juga telah memeriksa Chyntiara Alona, dengan dugaan keterlibatan CA dalam kasus prostitusi online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 Maret 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Akhirnya Bertemu Pasangan

Adapun terkait alasan pasti penahanan Cynthiara Alona, disampaikan pengacara atau kuasa hukum CA, Agus Tinus Nahak, pihaknya belum mau membeberkan lebih lanjut dan meminta semua pihak untuk menunggu rilis dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

"Saya belum bisa banyak memberikan tentang Pasal atau dasar dan sebagainya. Karena saat ini susah, belum bisa. Kita harus diskusi dulu sama pihak kepolisian. Jadi kita tunggu sampai press release saja dari pihak kepolisian ya," kata Agus.

Sang pengacara dari Cynthiara Alona hanya menuturkan, kalau client-nya tersebut diperiksa polisi berhubungan dengan penggerebekan di hotelnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Ada Bakat Terpendam

"Jadi informasi dari pihaknya (kepolisian) juga bahwa Cynthiara Alona sendiri memang pada saat kejadian, dia sedang di BSD. Dia datang ke sini karena ditelpon karyawannya pukul 2 pagi untuk hadir ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Setelah hadir, mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP, dan akhirnya ditahan di Polda," tutup Agus Tinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara Alona, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x