Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dan, terancam hukuman dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan keterangan.
Ia menyebut, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih mendalam berkenaan dua hal yang berbeda yakni isi konten tersebut.
Anggotanya juga masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut.
“Ini merupakan pelaku pertama kali yang menyebarkan konten video syur tersebut,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di dunia maya kasus dugaan video syur yang menjerat artis pesinetron yang mirip dengan GL.
Seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanatha melaporkan selebritas berinisial GL ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak asusila dalam sebuah video berkonten pornografi yang tersebar di media sosial, Kamis 11 Februari 2021 lalu.***