Kapolres Jakbar menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda. Dan ternyata, tersangka NK adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Pihaknya di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri bersama anggota berhasil mengamankan tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat
"Tersangka NK mempunyai Twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah followers," beber Ady.
Sedangkan, tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan.
Disebutkan Kapolres Jakbar, bahwa tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah followers sebanyak 14 ribu.
Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu.
Tersangka menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.
"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," sambungnya.