Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah menyampaikan sikap Pemprov dalam menindak orang yang menolak disuntik vaksin virus Covid-19.
Ahmad Riza Patria menyatakan akan menindak orang yang menolak vaksinasi virus Covid-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
"Ada diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Ahmad Riza Patria pada Selasa, 16 Februari 2021.***