Akibat Polemik Kritik, Jokowi Akan Revisi UU ITE Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan  

- 16 Februari 2021, 07:45 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //BPMI Setpres/Muchlis Jr.

 

PR CIREBON – Perdebatan sengit atau polemik mengenai permintaan pemerintah untuk mendapatkan kritik akhirnya didengar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Jokowi akhirnya mengatakan bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Jokowi juag menegaskan, revisi UU ITE itu akan dilakukan apabila penerapan produk legislasi tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Rapim TNI Polri 2021 Sinergis Bahas Pemulihan Ekonomi Indonesia Dampak Pandemi Covid-19

Perihal revisi UU ITE itu, Jokowi sampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin malam 15 Februari 2021.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 16 Februari 2021: Aries, Gemini, dan Taurus, Waktu yang Tepat untuk Terbuka

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Jokowi mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Namun, dia tidak ingin implementasi UU ITE tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Jokowi juga menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan

Baca Juga: Rayakan Hari Valentine, Thailand Gelar Pernikahan Massal Tahunan Sambil Menunggangi Gajah

Diketahui, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Jokowi juga meminta Kapolri beserta jajarannya untuk selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.

“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujarnya.

Baca Juga: Beralih ke Bahan Bakar Alternatif, Hidrogen Jadi Pilihan Rusia di 2035

Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah