Dalam video tersebut, salah satu mantan simpatisan FPI asal Makassar, Muhammad Fikri Oktaviadi mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 dirinya bersama beberapa simpatisan lainnya pernah mengikuti baiat di pondok sudiang yang dihadiri oleh beberapa ustadz dan panglima FPI Munarman.
Fikri menerangkan bahwa setelah itu, dirinya mengikuti ta’lim sebanyak dua kali yang membahas tentang sepuluh pematah keislaman yang terdiri dari syirik-syirik jimat dan syirik menyembah berhala.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi dalam 15 Bulan, Komisi IX DPR: Saya Optimis Bisa Tercapai
Sementara pada ta’lim selanjutnya membahas syirik-syirik demokrasi, syirik UUD 1945 dan Pancasila.
Sejak ISIS Th2014 dinyatakan terlarang, maka pertemuan adanya Baiat ISIS Th2015 itu TDK BOLEH, apalagi tdk memberitahukan ada kegiatan tsb kepihak berwajib, semua pelaku yg hadir dpt ditangkap atas tuduhan ‘menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme’ (Ps.13c UU Terorisme) https://t.co/oTIOpPAJaR— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 7, 2021
***