Polsek Tanjung Priok Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Tarif Kencan Rp10 Juta

- 31 Januari 2021, 11:40 WIB
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.*
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.* //PMJ

PR CIREBON — Seiring perkembangan kemutakhiran teknologi informasi dan komunikasi, dampak negatifnya dimanfaatkan oleh oknum muncikari untuk melakukan praktik prostitusi online. Di mana PSK yang dijajakannya tak mangkal apalagi berjejer di trotoar malam.

Baru-baru ini praktik prostitusi online yang dilakukan muncikari sudah berani menjual anak di bawah umur ang dijadikan pekerja seks komersil (PSK).

Praktik prostitusi online anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tega! Guru SD di AS Nekat Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Ibunya

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, yang mengungkap hingga terbongkarnya jaringan prostitusi online ini.

Dari hasil penyergapan itu, anggota Polsek Tanjung Priok mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini. Pun, sang muncikari pun digelandang ke Mapolsek setempat.

Si muncikari tersebut ialah Rama (20 tahun). Sekarang, polisi masih melakukan pendalaman terhadap muncikari tersebut.

"Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ungkap Paksi, Sabtu 30 Januari 2021.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengemukakan, bahwa Polisi menangkap muncikari ‘R’ di lobi salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan terhadap muncikari ‘R’, pelaku mematok tarif kencan berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk sekali berkencan dengan seorang perempuan di bawah umur.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kuningan, Minggu 31 Januari 2021 Pagi Cerah Berawan Jelang Sore Hujan

"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp1,2 juta dalam sekali berkencan (keuntungan muncikari)," beber Hadi.

Perempuan-perempuan di bawah umur yang dijajakan muncikari kepada pria hidung belang berusia antara 15 hingga 17 tahun.

"Tersangka RSD (Rama) juga mengaku kasus ini sudah dilakukan selama dua tahun," tutur Hadi.

Kronologis Penangkapan

Kemudian masih pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, mengutarakan soal kronologi penangkapan tersangka tersebut.

Dituturkannya, saat hendak menyergap, anggota Polwan dari Polsek Tanjung Priok lebih dahulu merangsek ke dalam kamar hotel.

Ternyata di dalam kamar, didapati keempat anak-anak dalam kondisi setengah telanjang. Sementara, konsumennya sedang duduk di dekat sofa.

"Tim Polwan kami masuk kita temukan mereka pada posisi lagi berdiri gitu. Jadi seolah-olah lagi membuka pakaian. Kemudian si penyewa sedang duduk," kata Paksi.

Baca Juga: Inggris Tawarkan Kesempatan Kewarganegaraan Bagi Hongkong, Tiongkok: Jadi Warga Negara Kelas Dua

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok menyebut, penyewa pekerja seks komersial (PSK) anak mencoba melarikan diri. Namun dihadang oleh anggota lain yang sudah siaga di depan pintu.

"Pertama kami selamatkan adik-adik yang kita sebut sebagai korban. Kemudian si penyewa ini kita amankan, karena dia mau nerobos Polwan. Saya dan tim standby di depan pintu. Kita amankan juga dia,"tukasnya.

Masih dari keterangan Paksi, konsumen dan keempat pekerja seks komersial anak belum sempat melakukan aktivitas seksual. "Belum, mereka semua belum melakukan (hubungan seksual)," sambungnya.

Paksi menjelaskan seorang pelanggan, muncikari dan keempat anak-anak dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Tanjung Priok.

Saat ini, Muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, keempat anak dititipkan di salah satu yayasan yang mengurusi kejahatan anak.

"Kita lakukan pemeriksaan. Kami juga lagi melakukan pendalaman ke pihak pelanggannya," tandasnya.

Apresiasi

Berkat keberhasilan membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur tersebut, hingga mengundang salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Eva Yuliana, memberikan apresiasi dan memuji kerja profesional Polsek Tanjung Priok, Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Buat Bologna Bertekuk Lutut di Kandangnya, AC Milan Kokoh di Capolista

"Polisi bertindak sigap dan cepat merespon laporan masyarakat terkait informasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut," ucap Eva, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ.

"Mewakili masyarakat secara umum, pelapor dibuat resah dengan praktik-praktik prostitusi terselubung menggunakan media online. Bravo untuk teman-teman polisi, pasti dibutuhkan kejelian dan ketelitian tinggi untuk mengungkap kasus ini," sambungnya.

Secara khusus, politisi Partai NasDem itu mengapresiasi Kapolsek Tanjung Priok dan Kapolres Jakarta Utara, yang memimpin jajarannya mengusut aksi prostitusi ini.

“Di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, saya mengapresiasi Kapolsek dan Kapolres yang mampu mengungkap prostitusi online dan mampu menangkap mucikarinya. Saya harap kerja ini bisa membuka lebih banyak lagi tabir prostitusi online yang ada di Indonesia,” pujinya menutup pembicaraan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x