Tanggapi Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja yang Dikenai Pajak, Begini Jawaban Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 10:46 WIB
Sri Mulyani ikut tanggapi isu pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher belanja.
Sri Mulyani ikut tanggapi isu pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher belanja. //Instagram/@msindrawati


PR Cirebon – Mulai tanggal 1 Februari 2021, penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher belanja akan dikenai pajak.

Mendengar berita penjualan pulsa, token, hingga voucher belanja yang akan dikenai pajak, masyarakat ramai memperbincangkannya.

Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga tidak tinggal diam untuk menangani isu penjualan pulsa, token, hingga voucher belanja yang akan dikenai pajak tersebut.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Amplop Merah saat Imlek, Berikut Cara Memberi dan Menerimanya

Dalam akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Dikutip dari unggahan Instagram @smindrawati pada 30 Januari 2021, pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher belanja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.3/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan beberapa point terkait dengan PMK 06/PMK.03/2021, di antaranya:

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher

2. Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Menteri Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

3. Adapun tujuan dari ketentuan tersebut adalah menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan penyederhanaan pengenaan yang dimaskud dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

Dalam pemungutan PPN, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Hal itu karena pemungutan PPN pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai distributor tingkat II (server).

Pada token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, melainkan hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima oleh agen penjual.

Sementara penyederhanaan pengenaan untuk voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa penjual/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

Selain itu, penjelasan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa.

Satu lagi yaiitu PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

“Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Menteri Sri Mulyani dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @smindrawati pada 30 Januari 2021.

Dalam unggahannya Menteri Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pajak yang dibayar juga akan kembali kepada rakyat.

Baca Juga: Urutan Zodiak yang Paling Cerdas Secara Emosional, Pisces Teratas hingga Aquarius Terbawah

“Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” lanjutnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x