Fraksi PKS mengapresiasi Komjen Pol Listyo Sigit yang menempatkannya sebagai bagian terpenting dalam pengembangan dan transformasi Polri ke depan melalui konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan).
Selain itu, Jazuli juga membeberkan bahwa keadilan hukum di tangan Polri akan terwujud dengan sejumlah syarat.
Baca Juga: Disentil Netizen untuk Ngaca, Rizal Ramli: RR Tidak Pernah Korup, Jaga Integritas dan Tetap Kritis
Pertama, hukum yang berdiri tegak, berdiri di tengah, dan tidak condong pada kepentingan kekuasaan.
“Kedua, hukum yang bisa membedakan antara kriminal (murni) dan kriminalisasi (kasus), antara ujaran kebencian dan permusuhan yang memecah belah bangsa dengan kritik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ungkapnya.
Ketiga, hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam bagi yang di bawah (rakyat biasa) tapi tumpul bagi yang di atas.
Keempat, hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bukan semata mengejar kepastian hukum.
"Atas nama rasa keadilan masyarakat, proses hukum harus bijak melihat suatu kasus terhadap masyarakat dan kelompok lemah agar tidak dilanjutkan pidananya (restorative justice),” ucapnya.
Komjen Pol Listyo Sigit telah berjanji agar tidak terjadi lagi orang-orang miskin dan lemah dipidana.