PR CIREBON – Politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan, ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan Ditetapkan tersangka mendapat dukungan, salah satunya datang dari CEO Indonesia Cyber, Muannas Alaidid.
Dukungan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka itu disampaikan Muannas Alaidid di akun Twiternya.
Dipantau PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, ia mengatakan bahwa rasisme memang harus ditindak tegas.
“Setuju mesti ditindak tegas, rasisme dimana pun berbahaya bila dibiarkan. Jangan sampai karena perbedaan fisik saudara kita, lantas penghinaan dianggap kewajaran,” tulis Muannas pada Selasa, 26 Januari 2021.
Setuju mesti ditindak tegas, rasisme dimanapun berbahaya bila dibiarkan, jgn smp krn perbedaan fisik sodara kt lantas penghinaan dianggap kewajaran.
Ambroncius Nababan Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Thd Natalius Pigaihttps://t.co/IRKD92r3IV— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 26, 2021
Dalam kasusnya, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis itu di antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018