Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Dengan pasal berlapis itu, Ambroncius Nababan mendapat ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Dalam kasus itu, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
Baca Juga: Anas Thahir Berharap Dewas BPJS Kesehatan Terpilih Harus Mampu Perkuat Lembaganya
Konten bernuansa rasis tersebut diunggah Ambroncius Nababan di akun Facebook-nya.
Unggahan itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa, yang dimaksudkan menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Postingan Ambroncius Nababan kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.