Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan kenapa penegakan hukum terhadap pendukung pemerintah tidak berlanjut.
"Kalau ada pendukung pemerintah yang dituduh kaum OSD melanggar hukum, dilaporkan ke Polisi tapi tidak berlanjut, itu karena memang unsur pidana dalam laporan itu tidak ditemukan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak mungkin Polri menghukum rakyat yang tidak melakukan pidana meski ada yang laporkan yang masuk.
"Laporan belum tentu memenuhi unsur," tandas Ferdinand.
***