Banyak Pihak Samakan Kasus Raffi Ahmad dan HRS, Teddy Gusnaidi: Mau Framing Tapi Kok Gak Cerdas

- 15 Januari 2021, 09:20 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan).
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan). /ANTARA/Fauzan/Kolase foto dari Twitter @TeddyGusnaidi dan ANTARAZ

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan jika Habib Rizieq itu dijerat Pasal 160 KUHP yang bukan menyoal kerumunan, tapi penghasutan.

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya Rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," ujarnya.

Tangkpan layar unggahan Teddy Gusnaidi.
Tangkpan layar unggahan Teddy Gusnaidi. /TeddyGusnaidi

Baca Juga: Tagar #TangkapAhokdanRaffi Trending, Gus Umar Tantang Polri Tangkap Raffi Ahmad Cs

Teddy menganggap banyak pihak tersebut sedang melakukan framing, namun kurang tepat.

"Bagaimana bisa kalian framing Pasal 160 KUHP itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya.." tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah