Warga Palestina di Daerah Jajahan Israel Tak Diberi Vaksin, HNW: Melanggar Konvensi Internasional

- 15 Januari 2021, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Israel melanggar hukum internasional lantaran tak memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.*
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Israel melanggar hukum internasional lantaran tak memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.* /dok. mpr.go.id/.*/mpr.go.id

PR CIREBON - Sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 yang kian meluas, program vaksinasi pun kini tengah gencar dilakukan di Indonesia maupun di banyak negara termasuk Israel.

Berita terkait adanya diskriminasi terhadap warga Palestina oleh Israel yang menolak memberikan vaksin Covid-19 pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengkritik keras tindakan Israel yang enggan memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.

Baca Juga: Kaget dan Merasa Kehilangan Sosok Syekh Ali Jaber, Deddy Corbuzier: Beliau Sosok yang Luar Biasa

Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional.

Lebih lanjut, menurut HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah meminta Israel secara langsung untuk segera memberikan vaksin Covid-19.

Langkah ini guna membantu para tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan Palestina di kawasan pendudukan Israel.

Baca Juga: Sentil Artis yang Suka Pamer Kekayaan di Masa Pandemi Covid-19, Gus Umar: Kekayaan Lu Nanggung Bro

“Perilaku sebagai penjajah dan pelanggar ketentuan internasional serta HAM, semakin dipertontonkan Israel, bahkan terkait penanganan Covid-19 yang menjadi pandemi,” tutur HNW, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS.

“Tentunya ini layak ditolak keras oleh warga Dunia yang cinta kemanusiaan dan HAM, serta inginkan pandemi Covid-19 segera bisa diatasi dengan vaksinasi,” lanjutnya.

HNW menyebutkan bahwa penolakan Israel dalam memberikan vaksin untuk Palestina merupakan indikator darurat bahwa diskriminasi Israel saat ini semakin melewati batas.

Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Mardani Ali Sera: Tentu Ini Preseden yang Tidak Baik

Terlebih dengan mengingat bahwa saat ini hampir 1 di antara 3 orang Palestina terkena Covid-19 akibat keterbatasan fasilitas kesehatan.

Hal ini berdasarkan data WHO pada 6 Januari 2021 lalu.

“Israel memang terbiasa melanggar hukum dan ketetapan internasional. Namun diskriminasi kali ini luar biasa dan melewati batas, dimana Israel sengaja mengabaikan kondisi kemanusiaan yang menimpa Palestina akibat pandemi Covid-19,” papar HNW.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Resmi Dinyatakan Halal, Wamenag: Vaksinnya Thayyib dan Aman Digunakan

“Itu bertentangan dengan Pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat, yang mengharuskan pihak pendudukan memastikan dan menjamin keberlangsungan sistem kesehatan di wilayah pendudukan,” sambungnya.

HNW juga menegaskan bahwa diskriminasi Israel akhir-akhir semakin membuktikan status Israel sebagai negara yang menerapkan sistem apartheid.

Sebagaimana telah disuarakan sejak lama oleh pihak Palestina, para aktivis dan lembaga HAM internasional, termasuk dinyatakan akhir-akhir ini oleh B’tselem, lembaga HAM di Israel sendiri.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tutup Usia, SBY hingga Ridwan Kamil Sampikan Ucapan Belasungkawa dan Doa

“Jika 1,5 juta penduduk Israel sudah divaksin, sedangkan tidak ada sama sekali warga Palestina di kawasan pendudukan yang divaksin, bahkan tidak ada prioritas sedikit pun untuk tenaga medis Palestina di kawasan tersebut,” ucap HNW.

“Maka jelas ini adalah praktek apartheid yang ekstrem, rasisme, dan diskriminasi yang dilakukan Israel, maka semakin perlu untuk ditolak dan dikoreksi oleh masyarakat internasional,” tegasnya.

HNW pun mengingatkan bahwa perilaku pemerintah Israel yang apartheid, diskriminatif, telah melanggar konvensi Jenewa.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Syekh Ali Jaber, Refly Harun: Semoga Diterima Segala Amal

Hal ini lantaran tidak memberikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan, dilakukan Israel sambil melakukan manuver untuk terjadinya normalisasi dibukanya hubungan politik dengan Israel.

“Indonesia termasuk yang diiming-imingi untuk lakukan normalisasi itu. Dengan tindakan yang melanggar ketentuan internasional dengan tak berikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan Israel, makin menjelaskan tidak perlunya pemerintah Indonesia dan lain-lainnya untuk tergoda dengan bujuk rayu normalisasi,” ucapnya.

HNW menjelaskan, bahkan Israel di tengah situasi pandemi, malah makin membuka topengnya sebagai penjajah yang tak menghormati hukum.

Selain itu, ia juga melanggar kesepakatan Internasional seperti Konvensi Jenewa terkait jaminan kesehatan dan pengobatan bagi warga di daerah pendudukan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah