Tanggapi Rilis Komnas HAM, Pakar: Tak ada Unlawful Killing pada Kematian Anggota FPI

- 10 Januari 2021, 18:32 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

Indriyanto mengatakan, keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pasca Kerusuhan di Gedung Capitol, FBI Tangkap Lagi 3 Perusuh, Pembawa Tombak hingga Pencuri Mimbar

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.

Oleh karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Baca Juga: Mencoba Menahan Bersin, Pria Ini Malah Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Tenggorokannya Pecah

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada 'related evidence' terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal.

"Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada 'unlawful killing' terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Komnas HAM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x