Indriyanto mengatakan, keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan di Gedung Capitol, FBI Tangkap Lagi 3 Perusuh, Pembawa Tombak hingga Pencuri Mimbar
"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.
Selain itu menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.
Oleh karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.
Baca Juga: Mencoba Menahan Bersin, Pria Ini Malah Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Tenggorokannya Pecah
"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada 'related evidence' terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal.
"Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada 'unlawful killing' terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya. ***