PR CIREBON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin sudah menetapkan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.
Namun, fatwa vaksin Sinovac halal dan suci belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi MUI.
Baca Juga: Cair Bulan Depan, Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” sambungnya.
Kiai Niam menerangkan bahwa fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean 'Sentil' Pernyataan Musni Umar: Bukti Tidak Selamanya Orang Bergelar itu Pintar!
Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co.