Presiden menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.
“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat.
“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu, yang asli, yang fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” katanya.
Baca Juga: Tiongkok Belum Izinkan Tim Investigasi Covid-19 Masuk ke Wuhan, Kepala WHO Ngaku Sangat Kecewa
Presiden juga mengatakan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki bisa dijadikan kolateral ke bank sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha.
Tetapi, ia berpesan sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengkalkulasi kemampuan dalam membayar cicilan.
“Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk, oh keuntungan bisa mencicil bisa mengangsur ya silakan ambil, karena memang ini ini adalah bisa dipakai atau kolateral atau jaminan ke perbankan atau ke lembaga-lembaga keuangan yang ada,” pungkasnya.***