Naik ke Tahap Penyidikan, Pasien Covid-19 Mesum di Wisma Atlet Bisa Jadi Tersangka

- 28 Desember 2020, 08:53 WIB
Pasangan sesama jenis, perawat dan pasien Covid-19 diduga melakukan tindak asusila di Wisma Atlet.
Pasangan sesama jenis, perawat dan pasien Covid-19 diduga melakukan tindak asusila di Wisma Atlet. /Instagram.com/@rsdwismaatlet

PR CIREBON – Pasien Covid-19 yang diduga menyebarkan percakapan mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, berpotensi menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menyebut, hal itu dibutuhkan dua alat bukti untuk naik tingkat ke penyidikan.

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka, dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 6 Ramalan Nostradamus di 2021, Mulai Zombie Apocalypse hingga Tentara Ditanam Chip

Yusri menjelaskan bahwa pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan sejumlah saksi, termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut, telah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif Covid-19.

Baca Juga: Panglima Angkatan Darat Libya Ultimatum Turki, Pergi Secara Damai atau Perang

Namun, pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa oleh penyidik karena masih positif Covid-19 saat dilakukan tes.

"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," lanjut Yusri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x