Tiga Bulan Operasi, Sebanyak 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu Dimusnahkan Bareskrim Polri

- 24 Desember 2020, 14:39 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat Menunjukkan Barang Bukti / Dok Humas POLRI.*
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat Menunjukkan Barang Bukti / Dok Humas POLRI.* /

PR CIREBON- Pemberantasan narkoba hingga saat ini masih menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar di Indonesia. pasalnya, peredaran obat terlarang tersebut kian marak beredar.

Sementara itu, sebagai bentuk perlawanan dan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, pihak kepolisian pun gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pengedar maupun pemakai obat terlarang tersebut.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajarannya telah menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba selama 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenparekraf Percepat Pengembangan 5 Destinasi Super Prioritas, Sandiaga Uno: Saya Ingin Gercep

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 8 jaringan dengan total 8 kasus. Adapun 8 jaringan yang diamankan berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

“Hasil penindakan Dirtipid narkoba Bareskrim Polri dalam beberapa bulan terakhir, yakni sabu 89 Kg, ekstasi 68.986 butir, ganja 290 Kg,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, di Mabes Polri, Rabu, 23 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri.

Wahyu mengungkapkan kasus paling besar ialah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan 3 orang tersangka serta 45 Kg sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga: Baru Dilantik Presiden Jokowi, Ini Program Kerja Enam Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

“Tersangka diungkap pada hari Sabtu, 19 Desember 2020,” tutur Wahyu.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Humas Polri Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x