Soroti Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera Sebut 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

- 24 Desember 2020, 08:25 WIB
Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial, di Istana Negara Jakarta.
Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial, di Istana Negara Jakarta. /setkab.go.id

Melalui cuitan Twitter @MardaniAliSera pada 23 Desember 2020, Mardani Ali Sera menyoroti soal rangkap jabatan Bu Risma.

Menurut Mardani Ali Sera, setidaknya ada empat hal yang harus menjadi perhatian saat ada rangkap jabatan seperti yang sekarang dilakukan oleh Bu Risma.

Pertama, rangkap jabatan secara etika tidaklah bagus. Sebab Risma misalnya, akan menerima pendapatan dari dua sumber sekaligus yakni APBN dan APBD.

Baca Juga: Media Asing Soroti Reshuffle Menteri, Singgung soal Lonjakkan Kasus Covid-19 di Indonesia

“Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN dan APBD,” cuit Mardani, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Kedua, menurut Mardani, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang jelas melarang soal rangkap jabatan.

“Bisa berpotensi melanggar UU,” terang Mardani.

Baca Juga: Sindri Pelapor Said Didu, Faizal Assegaf: Belajar Dong pada Gus Dur dalam Merespon Perbedaan

Ketiga, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Bu Risma bisa jadi akan membuat kerja Bu Risma menjadi tidak fokus.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-rakyat.com Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x