Kedubes Jerman Segera Pulangkan Pegawai yang Sambangi Markas FPI, Hikmahanto: Maaf Saja Tak Cukup

- 21 Desember 2020, 20:59 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. /ANTARA/HO/pri

 

PR CIREBON – Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyambut baik terkait dipulangkannya pegawai Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman yang mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI).

“Kedubes Jerman akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman. Istilah ini merupakan penghalusan dari dipulangkannya pegawai tersebut,” ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 21 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Hikmahanto mengatakan tindakan Kedubes Jerman tersebut sudah tepat bukan karena ada tekanan dari pemerintah Indonesia seolah-olah kebijakannya berbalik arah.

Baca Juga: Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Sebanyak 78 Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri

“Namun lebih karena tindakan yang dilakukan oleh pegawai Kedubes Jerman tersebut sejak awal bukan sebagai tindakan Kedubes dan Pemerintah Jerman,” tuturnya.

Dalam hukum internasional, lanjut dia, sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle).

Hikmahanto berujar, tindakan memulangkan merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman.

“Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup,” kata dia.

Baca Juga: Usai Ditemukan Varian Baru Virus Corona, Negara-negara Barat Tutup Jalur Perbatasan dengan Inggris

Dia mengatakan bagi para diplomat tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain, terlebih menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik.

Pada hari Minggu, 20 Desember 2020, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Kepala Perwakilan Kedutaan Jerman di Jakarta untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes atas kegiatan Staf Kedutaan Jerman di Jakarta yang mendatangi sebuah organisasi di Petamburan beberapa hari yang lalu.

“Dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Jerman membenarkan keberadaan staf Kedutaan di sekretariat organisasi tersebut. Kepala Perwakilan Kedubes Jerman menyampaikan bahwa keberadaan staf Kedubes Jerman di tempat tersebut dan pertemuan yang dilakukan adalah atas inisiatif pribadi tanpa mendapatkan perintah atau sepengetahuan pimpinan Kedutaan Besar Jerman,” tutur pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemlu.

Baca Juga: Belum Ada Tanda Penurunan Kasus Covid-19, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Hingga 3 Januari

Atas kejadian ini, Kepala Perwakilan Kedubes Jerman, menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya atas kejadian tersebut.

Kepala Perwakilan Kedubes Jerman juga menyangkal isi berbagai pernyataan yang disampaikan salah satu pimpinan ormas dimaksud.

Kepala Perwakilan Kedubes Jerman memastikan bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan kebijakan Pemerintah dan Kedutaan Besar Jerman serta menolak tegas kesan bahwa kedatangan staf Kedutaan tersebut sebagai bentuk dukungan Jerman kepada organisasi tersebut.

Kedutaan Jerman pun secara tegas menyampaikan dukungan dan komitmen pemerintah Jerman untuk melanjutkan kerja sama bilateral dengan Indonesia untuk melawan intoleransi, radikalisme, dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Stafnya Sambangi Markas FPI di Petamburan, Kedutaan Jerman Dipanggil Kemenlu RI untuk Klarifikasi

Kementerian Luar Negeri menuntut agar Kedutaan Besar Jerman memberikan pernyataan resmi kepada publik sebagaimana yang dijelaskan kepada Kementerian Luar Negeri.

Kedubes Jerman menyampaikan bahwa staf diplomatik tersebut telah diminta kembali segera untuk mempertanggung-jawabkan tindakannya dan memberikan klarifikasi kepada pemerintahnya.***

 

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KEMENLU ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah