Vaksinasi Terus Dilakukan Pemerintah, Begini Tata Cara Vaksinasi yang Mendapat Notifikasi SMS

- 15 Desember 2020, 21:24 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Shafin Al Asad Protic/

PR CIREBON – Data sasaran vaksinasi Covid-19 diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dari kementerian dan lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal.

Hal itu berdasarkan pada Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Selasa, 15 Desember 2020. Penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS. Setelah itu, calon penerima vaksin wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, big data BPJS Kesehatan akan digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Baca Juga: Tegas, Anggaran Dipa 2021 Menkes Terawan: Ingat Transparansi, Jangan Coba-coba KKN!

Dari petunjuk teknis yang menyadur pedoman peta jalan vaksinasi WHO menyebutkan, prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.

Selanjutnya, melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis NIK ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang ditentukan.

Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID. Selanjutnya masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.

Baca Juga: Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Kabareskrim: Kami Terbuka Masukan dari Siapapun

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Bhabinkamtibnas.

Registrasi ulang dari masyarakat penerima vaksin merupakan upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Apabila tidak ada respon dari masyarakat maka verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibnas.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x