Lima Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Rest Area Tol Dibekuk Polisi, 5 Orang di Bawah Umur

- 11 Desember 2020, 10:36 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil.
Ilustrasi Pencurian Mobil. /TheDigitalWay/Pixabay. /

PR CIREBON - Polda Metro Jaya menangkap segerombolan pencuri khusus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di rest area tol. Dua dari lima orang yang ditangkap adalah anak di bawah umur.

"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News. 

Yusri mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. M (52) berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.

Baca Juga: Kontras Pilkada dan Penembakan Laskar FPI, Rocky Gerung: Jokowi Hanya Sukses Kepala Keluarga

"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," katanya.

Untuk modus yang dijalankan komplotan ini sendiri sedikit berbeda dengan kelompok pencuri pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat yang sepi.

"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Konten Siaran yang Nyaman dan Aman, Wapres: KPI Memiliki Tanggung Jawab

Untuk barang yang menjadi incaran komplotan ini seperti ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut. Namun, polisi juga masih mendalami temuan senjata api, yang menurut pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri.

Karena perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x