Ada Pemilih Pakai Hak Pilih Orang Lain, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020

- 10 Desember 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada //Antara/

PR CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Data tersebut dilaporkan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Dinasti Politik Jokowi dalam Pilkada 2020 Disorot Peneliti Asing: Nepotisme Jadi Normal di Indonesia

Dia menyebutkan 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, lanjut Fritz, PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Fritz menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," jelas lelaki asal Medan itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bawaslu.

Baca Juga: Bertepatan Pilkada Serentak 2020, Kasus Covid-19 di Jember Jatim Catat Rekor Tertinggi Sejak Maret

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x