Pastikan Masa Tenang Bebas Kegiatan Politik, Terlebih Politik Uang, Ini Langkah Bawaslu

- 7 Desember 2020, 13:41 WIB
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, dilakukan di masa tenang, antisipasi kegiatan politik terutama politik uang.*
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, dilakukan di masa tenang, antisipasi kegiatan politik terutama politik uang.* /Istimewa/


PR CIREBON - Menjelang masa tenang pada 6 sampai dengan 8 Desember 2020 setelah usai 71 masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, rawan terjadinya politik uang yang dilakukan oleh oknum calon kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang yang dilakukan secara serentak di daerah yang menggelar Pilkada.

Menurut Afifuddin, patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya segala jenis pelanggaran seperti politik uang.

Baca Juga: Penyelidikan Habib Rizieq, Polri Diserang Pengawal HRS Bersenjata Api, 6 Orang Tewas Di tempat

"Kewenagan kami adalah lakukan pencegahan potensi pelangggaran. Karena salah satu tahapan rawan adalah masa tenang dan menjadi masa tenang tidak tenang bagi paslon dan timses," katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kick Off Patroli Pengawasan secara daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Bawaslu.

Dikatakan Afif, selain pencegahan politik uang, kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini bertujuan untuk memunculkan efek ketakutan bagi siapapun yang terlibat dalam pesta demokrasi untuk melakukan pelanggaran.

“Kita harus bisa membuat siapapun berfikir dua atau tiga kali untuk melanggar aturan. Karena akan ada sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Kemensos Turunkan Baliho di Lingkungan Kementerian

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menambahkan, dalam melakukan patrol pengawasan saat masa tenang, jajaran Bawaslu bakal melibatkan kepolisian. Dia mengatakan, satuan polisi turun bersama pengawas untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.

“Patroli ini untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik. Juga kemungkinan adanya alat peraga yang belum dibersihkan. Dari ruangan ini kami gerakkan patroli di lapangan. Seluruh jajaran pengawas disemua tingkatan harus koordinasi dengan semua pihak. Seperti aparat keamanan, kepolisian dan tokoh agama,” sebutnya.

Diketahui, hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Sindir Pelaku Korupsi Bansos Covid-19, dr. Tirta: Kami Bisa Bikin Gerakan Sedekah Makanan Layak

Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti.

Menurut Afifuddin,  secara kumulatif terjadi 91 ribu tatap muka dan 2.000 pelanggaran. Setelah 15 November sampai 4 Desember 2020 jajaran pengawas seluruh Indonesia menemukan 32.446 jumlah tatap muka.

Afifuddin menambahkan, dari 32.446 pertemuan tatap muka, pengawas menemukan 458 pelanggaran prokes paling tinggi dalam 10 hari terakhir.

Baca Juga: 5 Tanaman yang Cocok Jadi Kado Natal, Mudah Perawatan dan Punya Estetika Tinggi

Juga terdapat 368 surat peringatan yang diberikan kepada peserta pemilu. Lalu ada 64 pembubaran pertemuan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x