Putri Jusuf Kalla Laporkan Dua Orang ke Polisi, Polri: Masih dalam Proses Administrasi

- 5 Desember 2020, 06:18 WIB
Muswira Kalla (tengah), anak mantan Wapres Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (ANTARA/HO)
Muswira Kalla (tengah), anak mantan Wapres Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (ANTARA/HO) /



PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri dilaporkan oleh putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla, ke Bareskrim Polri, karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.

Muswira atau Ira mengatakan pihaknya membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya. Laporan terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, YouTube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Baca Juga: Teleskop Terbesar di Puerto Rico Hancur Setelah Lama Rusak, Pernah Menjadi Tempat Film James Bond

"Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan," tulis cuitan Ferdinand yang dianggap bermasalah tersebut.

Terkait laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan laporan Muswira Kalla atas eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri.

"Sudah saya cek di Ditsiber ternyata belum sampai, masih proses administrasi, jadi masih di Biro Ops," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Berdebat dengan Istrinya, Seorang Pria Italia Berjalan kaki Sejauh 420 Kilometer Tanpa Henti

Dia meminta publik untuk sabar menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Nanti kita akan update ya," katanya.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x