Kemenag Rangkul Masyarakat Berantas Hoaks, Demi Ciptakan Iklim Investasi Sehat

- 4 Desember 2020, 20:55 WIB
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid /Humas Kemenag/

PR CIREBON - Sekretaris BPJPH Kementerian Agama Muhammad Lutfi Hamid menjelaskan, penciptaan iklim investasi atau perdagangan belum dilakukan dengan baik. Seringkali iklim bisnis khususnya penjualan produk memanfaatkan berita hoaks dengan menyebut suatu produk tidak halal.

Lutfi melanjutkan, metode ini merupakan gerakan yang diciptakan untuk membidik pemerintah dengan menggunakan iklim perdagangan dan investasi.

Sehingga terjadi ketidakharmonisan dan cenderung absurd. Oleh karena itu, dibutuhkan peran penting dari masyarakat untuk ikut serta menangkal gerakan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik: Floodway Cisangkuy Segera Diresmikan, Bisa Tambah Kapasitas Penanganan Banjir di Bandung

"Saat ini untuk menciptakan iklim investasi atau perdagangan menggunakan hoax yang mengandung unsur tidak halal dalam suatu produk," kata Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang’, secara online, pada Jumat 4 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

"Makanya penting peran masyarakat untuk menepis gerakan yang sasarannya pemerintah," tambahnya.

Ormas Islam diharapkan dapat membentuk lembaga terkait yang dapat meyakinkan masyarakat dan menjadi agen sosialisasi.

Baca Juga: Lepas Ekspor Produk Indonesia, Presiden Jokowi: Jadikan Momentum, Jangan Hanya Seremonial

Beberapa kelembagaan yang diharapkan dapat dibangun oleh ormas Islam antara lain Lembaga Pemeriksa Halal, persiapan Auditor Halal, Pengawas Halal, sosialisasi dan edukasi tentang JPH.

Begitu juga dengan lembaga yang memberikan bantuan dalam proses produk halal dan mempublikasikan bahwa produk tersebut berada dalam binaan, pemasaran dalam jaringan organisasi syariah yang sah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x