Protokol Kesehatan Dilanggar Lagi di Jakarta Barat, Polisi Lakukan Operasi Yustisi

- 29 November 2020, 20:19 WIB
Anggota Polsek Tambora. /PMJ News
Anggota Polsek Tambora. /PMJ News /



PR CIREBON - Puluhan pelanggar protokol kesehatan kembali terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat. Sanksi sosial harus dijalani oleh 58 pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tidak hanya itu, sanksi administrasi pun diberlakukan.

Moh Faruk Rozi, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol mengatakan, ada sebanyak 58 pelanggar yang diberikan sanksi.

"Rinciannya sebanyak 42 pelanggar kita berikan sanksi sosial.Sedangkan 16 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 3.250.000," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Peristiwa di Sulteng Pemerintah Akan Tindak Tegas, Mahfud MD: Sisa-sisa Kelompok Santoso

Operasi kali ini digelar di jalan Jembatan Besi Tambora dan jalan Kali Besar Roa Malaka Tambora Jakarta Barat.

Faruk menjelaskan, bahwa pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Kami dari Kepolisian serta unsur Pemerintah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot dan Satgas Bogor Mengambil Langkah Hukum, Soal Hasil Tes Swab Rizieq Shihab

“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Kami dari Kepolisian serta unsur Pemerintah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pemberian sanksi kepada puluhan orang yang melanggar perjanjian kesehatan merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan pejabat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x