Selain Netralitas di Pilkada 2020, Kapolri Ingatkan Kasatwil Tegakkan Prokes dan Tindak Tegas Anarko

- 25 November 2020, 20:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /covid-19.go.id

PR CIREBON – Dalam apel Kasatwil seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Rabu, 25 November 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

"Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 harus tegas dan tidak ragu-ragu, kalau ada kerumunan, bubarkan. Para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan amanat Kapolri.

Baca Juga: Dinobatkan Parpol Paling Informatif, Kader Partai Gerinda Justru Ditangkap KPK Diduga Korupsi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Kapolda dan Kapolres juga diingatkan bahwa netralitas adalah harga mati dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan agar menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

"Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada pilkadanya di 270 provinsi, kabupaten dan kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, imbauan tentang penghitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati," ujar Argo.

Argo menekankan apabila ada Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak segan-segan memberikan sanksi disiplin.

Baca Juga: Edhy Prabowo Terjerat Dugaan Korupsi, Debit ATM Juga Ikut Diamankan KPK

"Kemudian apabila ada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR (surat telegram), vidcon atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan," ujar Argo.

Terkait UU Cipta Kerja, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Namun para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi berujung anarkis.

"Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang. Tapi apabila terjadi anarkis, akan ditindak tegas," kata Argo.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x