Jadwal SIM Keliling 25 November 2020 di Jakarta dan Jawa Barat, Cek Syarat dan Jam Buka Tutupnya

- 25 November 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Instagram / korlantas/

 

PR CIREBON - Bagi masyarakat Jabodetabek dan Bandung yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan segera habis, hari ini Rabu 25 November 2020, dapat melakukan perpanjangan SIM di salah satu sim keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Jakarta dan Bogor

Pertama, lokasi mobil Mobile SIM ada di Mall Grand Cakung yang bisa digunakan warga Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Dan untuk kawasan Jakarta Pusat bisa mengunjungi ITC Cempaka Mas.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Terkait Izin Ekspor Baby Lobster, DPR: Sudah Diingatkan untuk Hati-hati

Satu mobil SIM keliling diparkir di Lippo Plaza yang memberikan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Utara. Bagi yang berdomisili di kawasan Jakarta Barat bisa datang ke SIM mobil di LTC Glodok.

Mobil SIM keliling terakhir terletak di kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Jam layanan semua mobil kartu SIM seluler adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor dapat diatur pada Mobil SIM keliling yang diparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong hari ini. Jam layanan dari 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ketua DPR Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Nasib Guru Honorer

Bandung dan Bekasi

Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang masa berlaku SIM hampir habis dapat memperpanjang masa berlaku di mobil SIM keliling yang diparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa ambil nomor antriannya, karena kuota terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Edhy Prabowo, KPK Juga Menangkap Keluarga Menteri KKP di Bandara Soekarno Hatta

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya, fotocopy KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta surat bukti sehat. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x