Dia menjelaskan keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.
Kamaruddin menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Pasalnya, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait dengan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhammad Irfan dan najwa Shihab (putri Rizieq) di Petamburan beberapa waktu lalu.***