Muncul Wacana Pembubaran FPI di Publik, Haedar Nashir Serahkan Kepada Negara

- 23 November 2020, 22:12 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, DI Yogyakarta, Rabu 16 November 2016.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, DI Yogyakarta, Rabu 16 November 2016. /ANTARA/ Hendra Nurdiyansyah

PR CIREBON- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan munculnya wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mengemuka di publik belakangan ini kepada negara.

Hal itu dikatakan Haedar Nashir saat konferensi pers secara daring jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin 23 November 2020.

“Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat,”tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap, Menolak Tes Usap Covid-19, Warga Jakarta Bisa Terancam Denda hingga Rp 7 Juta

Menurut Haedar, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara.

Dengan berbagai instrumen yang dimiliki tersebut, menurut dia, munculnya berbagai tindakan yang melawan hukum seperti gerakan separatisme, tindakan kriminal, serta gerakan melawan hukum lainnya selayaknya menjadi kewenangan negara untuk menindak.

“Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” ujar Haedar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: JK Sebut Ada yang Salah dengan Demokrasi Indonesia, Refly Harun: Kritik yang Luar Biasa

Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, menurut Haedar, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga tidak perlu dibebani oleh hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.

“Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” katanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x