Siap-siap, Menolak Tes Usap Covid-19, Warga Jakarta Bisa Terancam Denda hingga Rp 7 Juta

- 23 November 2020, 22:05 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. / /Instagram/@bangariza/

PR CIREBON – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa bagi warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta.

“Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta,” kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin 23 November 2020.

Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.

“Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar Virus Corona kita akan minta tes,” ujarnya, dikutip PIkiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: JK Sebut Ada yang Salah dengan Demokrasi Indonesia, Refly Harun: Kritik yang Luar Biasa

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Senin ini memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Riza mengaku dicecar 46 pertanyaan selama delapan jam pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 WIB lewat sampai jam 19.00 WIB, kurang lebih 8 jam termasuk istirahat siang, sore, ashar, dan magrib, ada 46 pertanyaan, 16 halaman,” kata Riza.

Baca Juga: Mau Menangkan Hadiah Senilai Total Puluhan Juta Rupiah? Yuk Ikutan Kompetisi Vlog Kartu Prakerja

Dalam kesempatan itu Riza juga sedikit menjelaskan mengenai materi pemeriksaan oleh penyidik terhadap dirinya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x