Komite Eksekutif KAMI akan Deklarasikan Partai Masyumi, Pengamat: Siapapun Tak Bisa Melarang

7 November 2020, 12:29 WIB
Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani akan mendeklarasikan Partai Masyumi (Majelis Syuro) pada hari ini Sabtu, 7 November 2020 di Gedung Dewan Dakwah. //RRI//

 

PR CIREBON – Deklarasi Partai Masyumi oleh Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, rencananya akan dilakukan di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November.

"Jadi besok Insya Allah dalam rangka 75 tahun Partai Masyumi, yang pernah didirikan tahun 1945, besok itu rencananya akan dideklarasikan untuk melanjutkan perjuangan tadi," kata Ahmad Yani kepada wartawan pada Jumat, 6 November kemarin.

Dia juga mengatakan akan mengumumkan 50 nama yang akan mengisi anggota Majelis Syuro Partai Masyumi, dengan latar belakang mulai dari ulama, intelektual, dan aktivis.

Baca Juga: Bikin Haru, Biden Muliakan Nabi Muhammad dalam Orasinya

"Nah, tokoh-tokoh ini nanti sebagai calon majelis syuro. Mereka akan memilih Ketum. Calon anggota majelis syuro lengkapnya akan kita umumkan," kata Yani, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Selain itu, dia juga mengatakan akan membentuk komite P411 atau Panitia Persiapan Pembentukan Partai Islam Ideologi. Komite ini pun sudah tersebar di hampir seluruh provinsi Indonesia.

"Di Sumatra sudah ada di hampir ke kabupaten. Tapi memang belum terbentuk partai. Kita sekarang belum mengambil bentuk partai atau ormas," ungkap Yani.

Baca Juga: Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Baru Kampanye Dinilai Masih Sangat Lemah

Selain itu, Yani menyebut pihaknya sudah merampungkan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga platform Partai Masyumi.

Menurutnya, tak ada yang membedakan antara platform Partai Masyumi yang telah didirikan pada 1945 dengan yang akan dideklarasikan nanti.

"Memang nggak ada yang berbeda dengan platform Partai Masyumi yang lama. Sama-sama Islam," jelas Yani.

Baca Juga: Lakukan Aksi untuk Mengecam Prancis, Ketua DPD FPI Jabar: Bela Nabi hingga Tetes Darah Penghabisan

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berpendapat dideklarasikannya Partai Masyumi oleh Ahmad Yani merupakan hak pribadinya sebagai warga negara.

"Siapapun tak bisa melarang. Karena itu hak individu. Walaupun dia petinggi KAMI, bukan berarti tak boleh mendirikan partai. KAMI itu alat perjuangan non-parpol. Namun Ahmad Yani perlu juga berjuang via parpol," jelas Ujang.

Bahkan, ia menilai, deklarasi Partai Masyumi yang dilakukan pentolan KAMI merupakan hal yang biasa.

Baca Juga: Kurangnya Strategi untuk Bukti Ada Penipuan Pemilu, Kubu Trump Ingin Menggagalkan Kemenangan Biden

"Yang luar biasa itu, jika KAMI bisa jadi parpol," tegasnya.

Ia juga berpendapat bahwa deklarasi Partai Masyumi itu tak lantas membuat KAMI menjadi terpecah.

"Tidak ada perpecahan. Karena deklarasi itu hak pribadi. Dan pribadi-pribadi KAMI juga banyak politisi di partai lain," tuturnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler