Akan Disebar Bulan November Mendatang, MUI Sebut Kehalalan Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dipastikan

20 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona //ANTARA/Reuters/Dado Ruvic

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, pada bulan November mendatang pemerintah Indonesia akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 asal Negeri Tirai Bambu, Tiongkok kepada masyarakat.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa adanya vaksin yang disiapkan oleh tiga produsen vaksin Covid-19 asal negeri Tiongkok itu, belum dapat dipastikan kehalalannya sebelum disuntikan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

Adapun, tiga produsen vaksin asal Tiongkok tersebut yaitu Sinovac, Sinopharm (G24), dan CanSino.

Baca Juga: Tanggapi Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Irma Suryani: Saya Kira Sah-sah Saja

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, dalam konferensi pers terkait 'Update Kesiapan Vaksin Covid-19' yang digelar secara daring, Jakarta 19 Oktober 2020.

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksaan," kata Muti, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Muti menjelaskan bahwa hingga kini, MUI masih menunggu hasil laporan yang diberikan timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama pihak pemerintah Indonesia untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Sahroni Beberkan Catatan dalam Bidang Hukum dan HAM

Ia mengungkapkan, jika hasil penelitian halal atau tidaknya vaksin itu telah keluar, maka nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri vaksin di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin.

Muti menjabarkan bahwa untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Baca Juga: Cegah Anarkisme, Elemen Masyarakat di Jakarta Barat Gelar Deklarasi Damai

Setidaknya terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama traceability atau ketertelusuran. Dimana dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Contohnya yakni merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Baca Juga: Pajak Mobil Nol Persen Gagal, Sri Mulyani Tak Ingin Berikan Dampak Negatif pada Ekonomi yang Lain

Dan untuk proses persyaratan terakhir, ialah otentikasi melalui uji laboratorium (lab). Pada proses uji lab ini, bertujuan untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler