Tolak Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan di KPK, Dewan KPK: Kami Tidak Tahu Usulan dari Mana

16 Oktober 2020, 15:33 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan: DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK, dengan tegas Dewan KPK menolak usulan tersebut. /PMJ News

PR CIREBON - Dikabarkan bahwa DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK.

Namun nampaknya hal ini tidak mendapat respon baik dari Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dirinya menyatakan penolakan terhadap pemberian fasilitas mobil dinas itu.

Baca Juga: CIPS Sebut Hari Pangan Sedunia Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan di Indonesia

"Kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana. Kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," ujar Tumpak dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada 15 Oktober 2020.

Menurut Tumpak, tunjangan transportasi yang sudah diberikan kepada Dewas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sudah cukup.

"Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," tambah Tumpak.

Baca Juga: Berhutang Rp514 Miliar pada Investor dan Mantan Pacar, Raja Komedi Stephen Chow Akhirnya Bangkrut

Hal ini juga mendapat dukungan dari anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang tidak tahu adanya usulan mobil dinas dan bersikap menolak.

"Siapa yang mengusulkan kita tidak tahu. Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada 16 Oktober 2020.

Sebelumnya, pada masa KPK jilid I juga pernah terjadi penolakan adanya pemberian mobil dinas.

Namun KPK membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Baca Juga: CIPS Sebut Hari Pangan Sedunia Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan di Indonesia

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait dengan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berdasarkan informasi dari pihak terkait, anggaran yang direncakan untuk mobil dinas ketua KPK senilai 1,45 miliar Rupiah, empat wakil ketua KPK masing-masing 1 miliar Rupiah, dan Dewas KPK masing-masing 702 juta Rupiah.

Namun perihal besaran perincian anggaran untuk mobil dinas ini masih belum final.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler