Anies Baswedan Kurangi Rem Darurat di PSBB Kali Ini, Sejumlah Sektor Diizinkan Beroperasi Kembali

11 Oktober 2020, 14:18 WIB
Jalanan ibukota tampak lenggang setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).* /NTMC Polri/

PR CIREBON – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat telah memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Ketentuan baru tersebut akan berlangsung selama dua pekan ke depan, mulai dari tanggal 12-25 Oktober 2020.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Anies Dinilai Sudah Tak Relevan, PDIP: Bukan Kendalikan Covid-19, Malah Buat PHK Meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengurangi rem darurat tersebut secara perlahan, secara bertahap.

Anies juga menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali, sehingga tidak harus melakukan emergency brake kembali.

Sementara itu, guna memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, akan dilakukan dengan sejumlah ketentuan baru, yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Jika sebelumnya banyak sektor yang ditutup sementara, untuk saat ini sejumlah sektor dapat diizinkan beroperasi kembali.

Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan, Warga Tiga Kecamatan Dievakuasi Akibat Banjir Lebih dari Satu Meter

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah, pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.

Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi.

"Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya," demikian bunyi keterangan tertulis  Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Tuduh Penolak UU Cipta Kerja sebagai Kadrun, NU: Pembunuhan Karakter, Harus Paham

Gubernur Anies Baswedan sendiri menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

"Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’, Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait," tutur Anies.

Anies juga mengatakan bahwa semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19.

“Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler