Pengesahan Omnibus Law Tuai Kerusuhan, Puan Maharani: UU Cipta Kerja Berikan Manfaat yang Adil

10 Oktober 2020, 12:51 WIB
Puan Maharani /

PR CIREBON - Gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat, buruh sampai mahasiswa menimbulkan untuk menolak UU Cipta Kerja, menimbulkan kerusuhan. Akibatnya, beberapa fasilitas publik ada yang rusak dan terbakar.

Karenanya, pemerintah didorong oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk menggandeng kaum buruh, dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Puan menilai, itu dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas, sehingga dapat diterima oleh banyak pihak.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Kekerasan Aparat pada Massa Tolak UU Ciptaker, Seorang Pria Dibekuk Polisi

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Pembahasan seputar pengupahan, tentang jaminan jika kehilangan pekerjaan, tentang pekerja asing, hubungan kerja dan waktu kerja adalah bahasan yang harus dibahas bersama buruh.  

Puan mengatakan, DPR RI akan kawal untuk memastikan bahwa aturan di UU Cipta Kerja, memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Telah Usai, LBH Yogyakarta Terima 51 Aduan Orang Hilang

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” tegasnya.

Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, hingga disahkan pada 5 Oktober 2020, DPRI RI melibatkan partisipasi publik.

Itu juga dilakukan secara transparan dan terbuka, serta disaksikan masyarakat melalui siaran langsung.

Baca Juga: Kritisi UU Ciptaker dan Presiden Jokowi, Amien Rais: Kenapa Mereka Tuli dan Buta Terhadap Kebenaran?

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkap Puan.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi oleh pemerintah.

Puan sebagai perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu tegaskan, bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap prioritaskan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Foto dan Video Diduga 'Simpanan' Anggota DPR Seliweran di Twitter, Netizen: Bongkar Terus, Bun!

“DPR melalui fungsi pengawasan, akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut ada untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," jelasnya.

Jika ada undang-undang yang dinilai belum sempurna, maka negara hukum seperti ini, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berjalan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler