Rekor Sertifikat Tanah Elektronik: Transformasi Digital Tingkatkan Ekonomi Hingga Rp6.300 Triliun dalam Tujuh

7 Juni 2024, 10:00 WIB
Transformasi digital data akan mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Menjadi lebih ringkas dan efektif. /ANTARA FOTO/Indonesia.go.id

SABACIREBON - Transformasi digital telah menjadi keniscayaan di era digital saat ini, termasuk dalam sektor pertanahan. Dengan upaya reformasi birokrasi dan pengembangan sistem informasi tanah serta digitalisasi layanan perizinan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meningkatkan jumlah bidang tanah tersertifikasi secara signifikan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan pada 2017 menjadi salah satu kunci keberhasilan ini, dengan dampak ekonomi yang sangat besar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pentingnya optimalisasi layanan digital dalam sektor pertanahan.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, 73 Maktab dan PPIH Gelar Koordinasi Jelang Puncak Haji

Dalam acara Implementasi Sertifikat Elektronik, Deklarasi Kabupaten Lengkap, dan Launching Mobil Layanan Pertanahan Elektronik di Provinsi Bali, Anas menjelaskan bahwa digitalisasi ini tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

“Apa yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN ini telah mendorong terbangunnya pilar digital structure di sektor sertifikasi. Begitu juga budaya digital karena membiasakan masyarakat untuk beralih dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Dengan digitalisasi sertifikat tanah sesungguhnya telah memangkas berbagai tumpukan kertas dan proses bisnis yang selama ini menjadi rutinitas,” ujar Anas.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menambahkan bahwa salah satu tujuan dari digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk mengurangi praktik pungutan liar dan mafia tanah. Sertifikat elektronik lebih menjamin aspek hukum dan keamanan data, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Pipa air Bersih PDAM Tirta Wening Jebol, Akibakan Dua Rumah Warga Roboh

“Ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat transformasi digital. Tentunya kita juga pastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertifikat elektronik ini, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan lebih nyaman dengan layanan-layanan seperti ini,” jelas AHY.

Pada acara di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk kertas, menggantinya dengan sertifikat elektronik.

Hal ini berlaku di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Dalam seremoni tersebut, AHY menyerahkan 356 sertifikat tanah elektronik kepada Pemprov Bali, pemerintah kabupaten dan kota, serta warga Bali.

Baca Juga: Kisah Nenek Nurbaiti: Tenang Beribadah Haji Meski Tanpa Pendamping, Berkat Petugas Haji yang Sigap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo, juga mengumumkan penerapan sertifikat tanah elektronik di Batam sejak 13 Mei 2024. Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik telah diserahkan, termasuk aset Pemerintah Kota Batam.

Program sertifikasi tanah elektronik ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Sertifikat elektronik diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program ini secara nasional pada 4 Desember 2023, menargetkan 120 juta sertifikat tanah pada akhir 2024 dari total 126 juta sertifikat yang ada.

Baca Juga: Temanggung Fokus Atasi DBD di Enam Kecamatan: Pencegahan dan Penanganan

Menteri AHY menyatakan telah terjadi akselerasi signifikan sejak 2017, dengan peningkatan jumlah bidang tanah tersertifikasi dari 46 juta menjadi 112 juta bidang tanah per April 2024.

Peningkatan ini setara dengan 250%, menghasilkan nilai ekonomi lebih dari Rp6.300 triliun dari pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hak tanggungan.

Di Bali, nilai ekonomi yang dihasilkan melalui pendaftaran tanah mencapai Rp28,1 triliun. “Pengurusan secara elektronik memudahkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan menghindari perilaku yang tidak baik," kata AHY.

Baca Juga: Program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat di Bandung: Meningkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Program PTSL yang dicanangkan pada 2017 bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa lahan.

PTSL menggunakan metode pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai objek pendaftaran tanah. Proses sertifikasi tanah elektronik melibatkan pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian data secara bertahap, dengan hasil akhir berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Warga yang ingin mengurus sertifikat tanah elektronik dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Install aplikasi “Sentuh Tanahku” di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password.
3. Aktivasi akun di kantor BPN terdekat.
4. Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
5. Serahkan semua dokumen persyaratan yang lengkap.

Baca Juga: Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Serukan Dialog Sosial Hadapi Tantangan Zaman

Transformasi digital dalam sektor pertanahan merupakan langkah strategis yang memberikan dampak besar bagi perekonomian dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan sertifikat tanah elektronik, Indonesia tidak hanya mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan dokumen, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan mafia tanah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang.

Baca Juga: Babakan Siliwangi: Menikmati Keindahan Alam di Tengah Kota Bandung

Keberhasilan Program PTSL dan sertifikasi tanah elektronik menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pertanahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Transformasi digital ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih besar lagi di masa depan.***

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler