Natal dan Tahun Baru : Pelabuhan Bakauheni, Lampung H-4 Dipadati Ratusan Kendaraan Pemudik

21 Desember 2023, 19:26 WIB
Jelang Libur Nataru, Ribuan Kendaraan Terpantau Tinggalkan Wilayah Jabodetabek /

SABACIREBON – Aktivitas kendaraan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung, mulai meningkat, ratusan kendaraan roda empat pemudik memadati area pelabuhan pada H-4 Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pada hari Kamis ratusan kendaraan roda empat memadati Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni yang menunggu antrean untuk masuk ke atas kapal.

Kendaraan pemudik tersebut didominasi dengan plat sumatera BG, BM, BK, BE, namun terlihat juga plat daerah Jawa seperti B, A, F, T, dan D.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim dan Gelombang Tinggi Sepekan ke Depan Jelang Natal dan Tahun Baru

Meski terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif, namun tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan terlihat berjalan lancar dan aman.

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni mencatat jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H-4 Natal mencapai 4.263 kendaraan.

GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Difungsikan pada Natal dan Tahun Baru

“Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari,” katanya.

Untuk diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Layani Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Sediakan 82.422 Tempat Duduk

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan, yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler