SIM Keliling Polda Metro Jaya: Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah di Lima Lokasi Strategis Jakarta

20 November 2023, 09:08 WIB
ILUSTRASI: Catat lima lokasi perpanjangan SIM yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini Senin 20 November 2023. /

SABACIREBON - SIM Anda akan segera habis? Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin 20 November 2023.

Pelayanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal untuk mengemudi.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter, layanan ini tersedia di beberapa lokasi SIM Keliling, yaitu lima lokasi di Jakarta:

Baca Juga: Liga 2 Indonesia Rusuh, Lemparan Batu Dibalas Tembakkan Gas Air Mata, Polisi dan Suporter Luka-luka

- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 20 November 2023: Keseimbangan Emosional dan Kesuksesan Menanti

Gerai SIM Keliling ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca Juga: Selamat ! Bupati Majalengka Karna Sobahi Raih Penghargaan Quick Respon Majalengka Raharja 112

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM diwajibkan membuat permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Antraks Menyerang Indramayu? Enam Sapi Sehat Mati Mendadak, Begini Kata Lab Kesehatan Hewan

Perlu dicatat bahwa SIM jenis B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen tersebut, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler