Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, SIKM Dibutuhkan Lagi?

10 September 2020, 18:09 WIB
Adanya penerapan kembali PSBB total di jakarta, membuat masyarakat pun mempertanyakan terkait kebijakan surat ijin keluar masuk jakarta. /PRFM News

PR CIREBON – Peningkatan jumlah kasus positif di Jakarta, ternyata membuat Gubernur DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, seperti yang disampaikannya pada konferensi pers di balai kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.  

Rencana penerapan kembali PSBB total di Jakarta tersebut, akan dimulai pada hari Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu kedepan.

Penerapan PSBB total ini, tentu membuat semua aktivitas akan kembali seperti saat pertama kali PSBB diterapkan di Jakarta. Hal itu, juga membuat beberapa peraturan terkait pencegahan Covid-19 harus kembali diterapkan.

Baca Juga: 83 Persen Ranjang ICU Pasien Covid-19 Penuh, Anies Baswedan: Hanya PSBB Bisa Cegah Darurat Jakarta

Selain berdampak pada aktivitas perkantoran yang kembali di rumahkan, akses untuk keluar-masuk Jakarta pun akan dibatasi. Maka dari itu, terkait peraturan yang mewajibkan kepemilikian surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta pun kembali dipertanyakan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi RRI, rencana penerapan PSBB total di jakarta ini, pasti akan berdampak pada pembatasan orang melalui sarana transportasi. Baik transportasi umum maupun pribadi.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies.

Baca Juga: Drama Terakhir Park Bo Gum Sebelum Wamil, Episode Pertama 'Record of Youth' Raih Rating Tinggi

Pada PSBB total sebelumnya, pembatasan tersebut dilakukan sangat ketat dengan adanya pemberlakukan SIKM terhadap warga yang akan keluar- masuk Jakarta.

Anies juga melarang warganya agar tidak terlalu sering keluar jakarta jika memang sifatnya tidak terlalu penting untuk dilakukan.

"Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta," ujarnya.

”Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja,” sambungnya.

Baca Juga: PSBB Total DKI Dinilai Langkahi Presiden Jokowi, Gerindra: Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan

Anies juga menambahkan, penerapan ini dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di jakarta.

“Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan kementerian perhubungan. Juga dengan pemerintah daerah penyangga, seperti di daerah Bodetabek, karena wabah ini kita alami sebagai satu daerah megapolitan bersama, maka harus kita selesaikan bersama-sama juga," ujar Anies lebih lanjut.

Baca Juga: Kalah Telak Melawan Kroasia, Pelatih Shin Tae-yong: Mental Timnas U-19 Masih Harus Dilatih

Sebelumnya kebijakan keluar masuk dengan menggunakan SIKM ini telah dicabut pada tanggal 14 Agustus 2020 setelah diberlakukan sejak PSBB pertama kali diterapkan di Jakarta.

Terkait SIKM, Anies sendiri masih akan membicarakannya lebih detail lai terkait adanya pembatasan transportasi pada PSBB Senin mendatang ini. Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait SIKM.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler