Berawal Dari Video, 4 Orang Mengaku Debt Collector Dicokok Polisi, Modus Hentikan Paksa Kendaraan

27 Oktober 2023, 19:06 WIB
Berawal Dari Video, 4 Orang Mengaku Debt Collector Dicokok Polisi, Modus Hentikan Paksa Kendaraan /Adit sc prmn/

SABACIREBON-Sebanyak empat orang diamankan Polisi setelah beredar video aksi menghentikan paksa sepeda motor yang tengah dikendarai sepasang suami istri (Pasutri).

Dalam video tersebut pelakunya dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Kejadiannya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at 27 Oktober 2023.

Masih dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, tampak perdebatan terjadi antara seorang mata elang (debt collector) dengan pengendara motor yang tidak terima dirinya diberhentikan.

Baca Juga: Di Tangerang, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh Dari Apartemen Lantai 19, Diduga Korban Dilempar WNA

"Kalau mau nagih ke rumah saya, tau gak kamu rumah saya, rumah saya ada dekat sini," kata pengendara tersebut dalam video yang beredar.

Belakangan pengendara sepeda motor tersebut diketahui bernama Sangki. Dari pengakuannya Sangki menuturkan, sepeda motor miliknya sudah lunas, dan itu dibuktikannya dengan BPKB kendaraan tersebut di rumahnya.

Tidak terima karena diberhentikan paksa dengan alasan tidak jelas kata Sangki, saat itu ia menghubungi beberapa temannya karena khawatir terjadi tindak kejahatan.

Baca Juga: Survei Indikator Prabowo -Gibran Ungguli Dua Pasangan Capres-cawapres

Apalagi katanya, kedua orang tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dan kelengkapan lainnya. Bahkan kata Sangki, saat itu kedua pelaku sempat kabur dengan langsung menancap gas dan menerobos lalu lintas yang padat.

Bahkan saat berpapasan di jalan dan diminta berhenti olehnya dan beberapa temannya, mereka tak mau berhenti.

"Saya merasa kaget diberhentikan di jalan dengan cara seperti itu, apalagi saya membawa istri saya, jelas saya khawatir terjadi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Jumat 27 Oktober 2023

Tak lama usai kejadian, Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Alasannya tindakan kedua orang tersebut memang meresahkan dan bisa membahayakan bagi orang lain.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menegaskan pihaknya telah menangkap 4 orang berkaitan dengan laporan yang dilakukan Sangki.

"Kurang dari 24 jam kita telah amankan 4 orang, dengan 2 orang diduga pelaku utama," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Jumat 27 Oktober 2023

Untuk selanjutnya kata Arief, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam, dengan melakukan gelar perkara dan olah TKP.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar tindakan-tindakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, harus segera ditindaklanjuti " tegasnya.***(adit)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler